Adalah produk tabungan berjangka (deposito) yang berakad Mudharabah ( bagi hasil ) diperuntukan bagi perseorangan atau perusahaan / lembaga yang menginginkan investasi yang halal dan menguntungkan. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai pemilik usaha.

Hasil yang diperoleh atas pengelolaan dana deposito ini akan dibagihasilkan atara bank dan pemilik dana yang besarnya berdasarkan nisbah yang telah disepakati

Syarat-syarat

  • Setoran awal atas nama perseorangan Rp. 500.000,-
  • Setoran awal atas nama perusahaan Rp. 1.000.000,-