Sejarah Perusahaan

PT. BPR Syariah Way Kanan berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2009 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50532.A.H.01.01. tanggal 27 Oktober 2010. Ijin Operasional PT. BPR Syariah Way Kanan berdasarkan SK Gubernur Bank Indonesia No. 13/1/KEP.GBI/DpG/2011 tanggal 11 Januari 2011. PT. BPR Syariah Way Kanan mulai beroperasi terhitung tanggal 24 Januari 2011. Higga saat ini, PT. BPR Syariah Way Kanan telah menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sejak tahun kedua berdiri dan terus meningkatkan sumbangan bagi pendapatan asli daerah (PAD) hingga tahun 2013. Legalitas PT. BPR Syariah Way Kanan adalah Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 13/1/KEP.GBI/DpG/2011 tanggal 11 Januari 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan. Legalitas lainnya adalah Surat Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia No : 12/1285/DPbS tanggal 23 Juli 2010 Tentang Persetujuan Prinsip Pendirian PT. BPRS Way Kanan.   Kemudian Akte perubahan pengurus dan modal berdasarkan RUPS yang dinotariskan No. 51 tanggal 14 Agustus 2012 dengan Keputusan Menkum dan HAM Republik Indonesia No : AHU-AH.01.10.33639 dan AHU-AH.01.10-33640 tanggal 14 september 2012.  Selain itu, akte perubahan modal berdasarkan RUPS yang dinotariskan No. 12, tanggal 5 maret 2013 dengan Keputusan Menkum dan HAM RI No : AHU-AH.01.10.18390 tanggal 14 Mei 2013. Legalitas PT. BPRS Way Kanan terbaru adalah Akte Perubahan Modal Berdasarkan RUPS yang dinotariskan No. 1 tanggal 3 Februari 2014 dengan Keputusan Menkum dan HAM RI No : AHU-AH.01.10.19080 tanggal 9 juli 2014, kemudian akte perubahan Berdasarkan RUPS yang dinotariskan No. 36 tanggal 11 Desember 2014 dengan Keputusan Menkum dan HAM RI No : AHU-09682.40.21.2014 tanggal 15 Desember 2014 dan terbaru adalah Akte Perubahan berdasarkan RUPS yang dinotariskan No. 46 tanggal 14 Agustus 2015 dengan Keputusan Menkum dan HAM RI No : AHU-AH.01.03-0957053 tanggal 14 Agustus 2015

Susunan Pengurus dan Pemegang Saham

RUPS PT. BPR Syariah Way Kanan Tahun 2019 Bersama Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M dan Wakil Bupati Way Kanan DR.Drs. H. Edward Antony, M.M

Komposisi pemegang saham PT. BPRS Way Kanan terdiri atas Pemda Way Kanan sebesar Rp. 6.200.000.000,- atau 99,36 % dan Hj. Maria Merry sebesar Rp. 40.000.000,- atau 0,64 % dengan total modal Rp. 6.240.000.000,-.

Adapun Susunan Pengurus PT. BPRS Way Kanan terdiri atas Komisaris Utama Ir. Kussarwono, MT dan Komisaris Saipul, S, Sos., MIP.  Dewan Direksi dijabat oleh Direktur Utama, Suryanti, SE bersama Direktur, Abdullah, SE. Sedangkan Dewan Pengawas Syariah terdiri atas Ketua, H. Ali Kuswadi, Shi. M.Pd.i