Adalah tabungan yang berakad Mudharabah yang direncanakan untuk biaya Qurban.

Syarat-syarat

  • Setoran awal Rp. 100.000,-
  • Selanjutnya minimal Rp. 25.000,-

Bagi Hasil

  • Nisbah ditetapkan Bank
  • Bebas biaya pengelolaan rekening