Al Mudharabah (Bagi Hasil) adalah akad pembiayaan / kerjasama antara BPRS Syariah Way Kanan sebagai penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk usaha yang telah disepakati. Bagi hasil dihitung dari nisbah yang telah disepakati dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan keuntungan bulan yang bersangkutan.

Contoh perhitungan

Ibu Biduriah menjalankan usaha toko kelontongan dibiayai oleh Bank BPRS Syariah Way Kanan sebesar Rp. 10.000.000,-. Nisbah bagi hasilnya adalah 70% untuk pengelola dan 30% untuk Bank BPRS Syariah Way Kanan. Pada bulan pertama usaha toko memperoleh keuntungan bersih Rp. 500.000,- makanm bagi hasilnya untuk Ibu Biduriah Rp. 350.000,- dan untuk BPRS Syariah Way Kanan adalah Rp. 150.000,- sedang pada bulan lain sesuai pada keuntungan bulan berjalan.