Al Musyarakah (Bagi Hasil) adalah akad pembiayaan / kerjasama antara BPRS Syariah Way Kanan sebagai penyandang seluruh dana dan nasabah sebagai penyandang dana sekaligus pengelola dana untuk usaha yang telah disepakati. Bagi hasil dihitung dari nisbah yang telah disepakati dan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan keuntungan bulan yang bersangkutan.

Contoh perhitungan

Pak Burhan telah menjalankan usaha restoran dengan modal senilai Rp. 100.000.000,- untuk memperbesar usahanya pak Burhan sepakat melakukan kerja sama dengan BPRS Syariah Way Kanan dengan mendapat dana tambahan sebesar Rp. 100.000.000,-. Nisbah bagi hasilnya adalah 75% untuk pengelola dan 25% untuk Bank BPRS Syariah Way Kanan. Pada bulan pertama usaha tersebut memperoleh keuntungan bersih Rp. 5.000.000,- maka bagi hasilnya untuk Pak Burhan Rp. 3.750.000,- dan untuk BPRS Syariah Way Kanan adalah Rp. 1.250.000,- sedang pada bulan lain sesuai pada keuntungan bulan berjalan.