Adalah tabungan yang berakad Mudharabah yang direncanakan untuk biaya pernikahan, khitanan, dsb.
Syarat-syarat
- Setoran awal Rp. 25.000,-
- Selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
Bagi Hasil
- Nisbah ditetapkan Bank
Adalah tabungan yang berakad Mudharabah yang direncanakan untuk biaya pernikahan, khitanan, dsb.
Syarat-syarat
Bagi Hasil