PENGUMUMAN

NOMOR : 002/PANSEL-PT.BPRS.WK/2018

TENTANG

SELEKSI CALON DEWAN KOMISARIS

PT.BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (PT.BPRS) WAY KANAN

TAHUN 2018

 

Dalam rangka pengisian Jabatan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan Periode Tahun 2018 s/d 2021, Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan mengadakan Seleksi Calon Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan dengan ketentuan sebagai berikut :

I.          Persyaratan Integritas yang meliputi :

a.      Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang

tetap dari Pengadilan

II.        Persyaratan Kompetensi yang meliputi :

a.      Lulus UjianWawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PT. BPRS Way Kanan

b.      Lulus Uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh OJK

III.      Reputasi Keuangan yang meliputi :

a.      Tidak termasuk dalam daftar kredit/pembiayaan macet atau hutang jatuh tempo dan bermasalah

b.      Tidak Pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah

menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan Pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum tanggal

pengajuan permohonan

IV.   Persyaratan Khusus

a.      Menyediakan waktu yang penuh untuk melaksanakan tugasnya.

b.      Mempunyai Pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya

c.       Pengalaman dibidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non bank

d.      Memiliki latar belakang Pendidikan minimal DIII (Diploma Tiga)

e.      Mempunyai sertifikat pelatihan Syariah dari Lembaga Pendidikan Perbankan

f.        Tidak mempunyai hubungan keluarga antar sesama anggota Direksi lainnya dan anggota dewan komisaris PT. BPRS Way Kanan.

g.      Seluruh anggota Komisaris wajib bertempat tinggal di kota/kabupaten yang sama, atau kota/kabupaten yang berbeda pada Provinsi lokasi

Kantor PT.BPRS.

V.       Pendaftaran

A.      Mengajukan surat lamaran dengan melampirkan :

1.         Surat Permohonan

2.         Foto copy tanda pengenal/KTP yang masih berlaku;

3.         Daftar Riwayat Hidup;

4.         Pas Photo terakhir ukuran 4×6 cm berwarna sebanyak 6 Lembar;

5.         Contoh tanda tangan dan paraf calon Dewan Komisaris;

6.         Foto copyIjazah pendidikan Terakhir;

7.         Sertifikat kompetensi kerja dari Lembaga Sertifikat Profesi (certif);

8.         Surat keterangan Sehat Jasmani dari RS Pemerintah

9.         Surat Keterangan Sehat  Rohani dari Rumah Sakit Jiwa

10.     Surat Keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit;

11.     SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

B.      Surat Lamaran dan seluruh kelengkapan dokumen dimasukan dalam amplop tertutup dan dipojok kiri atas ditulis lamaran Dewan

Komisaris PT. BPRS Way Kanan

C.      Lamaran disampaikan melalui via pos paling lambat tanggal 30 Mei 2018 (Cap Pos) atau dapat diantar langsung ke Kantor PT. BPRS Way

Kanan paling lambat tanggal 05 Juni 2018 dan ditujukan kepada:

PANITIA SELEKSICALON DEWAN KOMISARIS

PT. BPRS WAY KANAN

JL. NEGARA, TIUH BALAK BARADATU,

WAY KANAN KODE POS 34761

VI.     Tahapan Seleksi

Proses Seleksi PT. BPRS Way Kanan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

1.    Pendaftaran tidak dipungut biaya

2.    Pengumuman pada tanggal 22 Mei 2018

3.    Pendaftaran pada tanggal 22 Mei s/d 05 Juni 2018

4.    Seleksi persyaratan administrasi pelamar pada tanggal 06 s/d 07 Juni 2018

5.    Pengumuman/pemberitahuan lulus seleksi administrasi pada tanggal 08 Juni 2018.

6.    Pelaksanaan Ujian Wawancara oleh Tim Seleksi Dewan Komisaris pada tanggal 25 s/d 26 Juni 2018

7.    Pengumuman Hasil Ujian Wawancara pada tanggal 27 Juni 2018

8.    Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi yang lulus seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan olehOJK

9.    Mengajukan Usulan ke OJK  bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk mendapatkan persetujuan.

10.     Penetapan Dewan Komisaris oleh RUPS.

11.    Peserta yang lulus dalam setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website resmi PT. BPRS Way Kanan

(www.banksyariahwaykanan.co.id) dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan (www.waykanankab.go.id).

12.    Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian untuk menjadi perhatian

 

Baradatu,      Mei 2018

KETUA PANITIA SELEKSI

Ir. KUSSARWONO,MT