Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank Syariah Way Kanan (Perseroda).
Bank Syariah Way Kanan (Perseroda) berkomitmen untuk selalu mendengarkan dan menanggapi setiap masukan dan keluhan Anda. Kami menyediakan layanan pengaduan agar setiap kendala yang Anda alami terkait produk dan layanan kami, seperti tabungan, deposito, dan pembiayaan, dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Berikut adalah cara mudah untuk menyampaikan pengaduan Anda:
- Saluran Pengaduan yang Tersedia
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat dan temui petugas Customer Service kami.
- 1. Kantor Pusat Bank Syariah Way Kanan, Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung
- 2. Kantor Cabang Bank Syariah Way Kanan, Natar, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung
- 3. Kantor Kas Bank Syariah Way Kanan, Kec. Pisang Baru, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung
- 4. Kantor Kas Bank Syariah Way Kanan, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung
- 5. Kantor Kas Bank Syariah Way Kanan, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung
- Hubungi Call Center kami melalui nomor 0723-475-065
- Kirim email ke alamat resmi kami : bprswaykanan@gmail.com
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat dan temui petugas Customer Service kami.
- Langkah Pengajuan Pengaduan
- Sampaikan keluhan Anda dengan jelas,
- Meliputi jenis produk (tabungan, deposito, atau pembiayaan),
- Masalah yang dihadapi,
- Serta bukti pendukung (misalnya bukti transaksi).
- Petugas kami akan melakukan verifikasi identitas Anda dan mencatatat pengaduan anda.
- Sampaikan keluhan Anda dengan jelas,
- Proses Penyelesaian Pengaduan
- Kami akan berusaha menyelesaikan pengaduan Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
- Jika membutuhkan waktu tambahan, kami akan memberi tahu Anda penyebabnya dan perkiraan waktu penyelesaiannya.
- Hasil Penyelesaian Pengaduan
- Setelah pengaduan selesai, kami akan menghubungi Anda untuk memberitahukan hasilnya.
- Jika Anda kurang puas dengan solusi yang diberikan, Anda bisa meminta mediasi lebih lanjut atau melanjutkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Syariah Way Kanan berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan Anda. Terima kasih telah mempercayakan layanan keuangan Anda kepada kami.